Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung

Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 di Balai Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara diadakan sosialisasi peraturan daerah tentang Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.  Sosialisasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi Lampung) yakni bapak H.Mardani Umar, SH.MH.

Konflik terbuka di Lampung pada umumnya terjadi karena adanya masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik. Yang menyebabkan masalah tersebut berubah menjadi konflik sosial dan masalah hukum. Untuk itu diharapkan adanya pola koordinasi yang baik dalam penyelesaian permasalahan sosial yang terjadi agar bisa selesai dengan benar dan tuntas.

Sosialisasi ini melibatkan Pemerintahan Desa, BPD dan Anggota, LPM, Kepala Dusun, Ketua RT, PKK serta perwakilan masyarakat lainnya. Yang diharapkan bisa memahami sosialisasi ini dan bisa ikut terlibat dalam koordinasi rembug desa untuk penyelesaian konflik secara dini suatu saat kelak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *