2.3. Kemasyarakatan
- a) Peningkatan usaha kecil dan menengah diambil langkahdan kebijakan:
- Pemberian bantuan kredit usaha kecil dan menengah diberikan melalui program Simpan Pinjam oleh BUMDes, sedangkan modal usaha dalam pertanian diberikan melalui program PUAP.
- Pembangunan sarana prasarana penunjang berkembangnya usaha masyarakat baik dalam bidang UKM maupun pertanian yaitu dengan dibangunnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Desa Sawojajar
- Pengembangan usaha kemitraan dalam pelaksanaanya akan mengajak pihak lain untuk bermitra dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan, seperti kemitraan petani jagung, peternakan ayam potong, peternak ikan, usaha rumahan.
- b) Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga, diambil langkah dan kebijakan :
- Persatuan dan kesatuan, dalam hal persatuan dan kesatuan pemerintah Desa mengajak warga masyarakat untuk hidup saling berdampingan tanpa mebedakan status sosial, keturunan,dll. Sehingga akan tercipta masyarakat yang peduli terhadap lingkunganya dan mempunyai toleransi yang tinggi sesuai dengan harapan Bangsa dan Negara yakni semboyan Bhineka Tunggal Ika.
- Penggalakan kembali Pos Kamling atau ronda keliling yang pada saat ini mulai dalam pelaksanaannya mulai meredup.
- Pemberantasan penyakit masyarakat dimana dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
- Pemberdayaan pemuda dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keamanan.